Pakar Kemukakan Negara Wajib Lindungi Hak Kepemilikan

- Penulis

Selasa, 14 Juni 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid mengemukakan dari perspektif konstitusional negara wajib melindungi
hak kepemilikan atas sesuatu.

“Negara harus hadir menjadi protector sebagaimana amanah konstitusi,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid sekaligus saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Dr. Fahri Bachmi mengatakan perlindungan hak tersebut baik yang diperoleh dari perikatan hukum atau bersumber pada peralihan hak lainnya, mutlak dilindungi atas dasar perlindungan hak konstitusional warga negara.

Hal tersebut sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pengakuan dan perlindungan serta kepastian hukum adalah kaidah konstitusional yang bersifat “expressive verbise” langsung tertuju kepada subjek hukum “in casu pemohon” atas apa yang dimilikinya, jelas dia.

Fahri berpendapat secara teoritik rumusan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta tidak sejalan dengan kaidah perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana maksud Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ia menjelaskan Pasal objek uji materi a quo sama sekali tidak memuat tentang syarat pemulihan hak atau penggantian kerugian bagi pihak pembeli saat hak cipta atau hak ekonomi kembali kepada pencipta dan pelaku pertunjukan.

kondisi norma yang diatur dalam Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta tidak mendudukkan subjek hukum pada posisi yang “equal” sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga:  Ketua MPR Dorong Pemerintah Revisi Aturan Pemberian Restitusi

Dilansir dari antara, Fahri cenderung sependapat dengan argumentasi dan uraian kerugian yang didalilkan pemohon dalam permohonannya. Dalam batas penalaran yang wajar kerugian tersebut dapat dipahami dengan segala konsekuensi kedudukannya, baik dari aspek ekonomi maupun keadaan hukum lainnya.

Dengan demikian, ahli berpendapat ketentuan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta secara aktual atau setidak-tidaknya potensial bertentangan dengan norma UUD NRI Tahun 1945.

Menurut pemohon, kata dia, Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata serta kerugian materi bagi pemohon.

Demi hukum, lanjut dia, harus beralih hak yang sudah dimiliki pemohon kepada pencipta dan pelaku pertunjukan. Padahal, sebelumnya telah dilakukan jual beli atau ada biaya yang dikeluarkan pemohon.

Ia menerangkan Pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Hak Cipta telah berlaku surut terhadap perbuatan hukum pemohon yang dilakukan sebelumnya. Sehingga, hal itu bertentangan dengan larangan pemberlakuan surut suatu undang-undang.

PT Musica Studios mempersoalkan ketentuan batas waktu hak milik dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam petitumnya, pemohon menyampaikan beberapa hal yakni meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, menyatakan Pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Komunikasi: Tri Adhianto Perlu Bangun Tim Komunikasi Publik yang Terintegrasi
Tersebar di Kalangan Media, KPK Diminta Dalami Dokumen Transaksi Atas Nama “Heri Setiyono”
Pangdam Jaya Tekankan Seleksi Transparan pada Sidang Parade Catar Akademi TNI 2026
Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang Jakarta Barat
Kecelakaan Maut Di Depan Unisma Bekasi, Truk Diduga Alami Rem Blong
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Analis Hukum Soroti KPK Belum Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Lembaga
Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo
Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Pakar Komunikasi: Tri Adhianto Perlu Bangun Tim Komunikasi Publik yang Terintegrasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:39 WIB

Tersebar di Kalangan Media, KPK Diminta Dalami Dokumen Transaksi Atas Nama “Heri Setiyono”

Senin, 29 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pangdam Jaya Tekankan Seleksi Transparan pada Sidang Parade Catar Akademi TNI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang Jakarta Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 14:06 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Analis Hukum Soroti KPK Belum Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Lembaga

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Headline

Pakar Komunikasi: Tri Adhianto Perlu Bangun Tim Komunikasi Publik yang Terintegrasi

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:40 WIB

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

Headline

Tersebar di Kalangan Media, KPK Diminta Dalami Dokumen Transaksi Atas Nama “Heri Setiyono”

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:39 WIB

Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi memimpin Sidang Parade Seleksi Daerah Calon Taruna Akademi TNI TA 2026.

DKI

Pangdam Jaya Tekankan Seleksi Transparan pada Sidang Parade Catar Akademi TNI 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:19 WIB

Bank Jakarta membangun satu unit MCK komunal di Kelurahan Tomang, Jakarta Barat.

DKI

Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang Jakarta Barat

Senin, 29 Jun 2026 - 19:54 WIB

Foto (Mediakarya)

Daerah

Harganas ke-33, Pemkab Nias Selatan Tekankan Peran Keluarga Cetak Generasi Bebas Stunting

Senin, 29 Jun 2026 - 19:00 WIB