Pakar Kemukakan Negara Wajib Lindungi Hak Kepemilikan

- Penulis

Selasa, 14 Juni 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid mengemukakan dari perspektif konstitusional negara wajib melindungi
hak kepemilikan atas sesuatu.

“Negara harus hadir menjadi protector sebagaimana amanah konstitusi,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid sekaligus saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Dr. Fahri Bachmi mengatakan perlindungan hak tersebut baik yang diperoleh dari perikatan hukum atau bersumber pada peralihan hak lainnya, mutlak dilindungi atas dasar perlindungan hak konstitusional warga negara.

Hal tersebut sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pengakuan dan perlindungan serta kepastian hukum adalah kaidah konstitusional yang bersifat “expressive verbise” langsung tertuju kepada subjek hukum “in casu pemohon” atas apa yang dimilikinya, jelas dia.

Fahri berpendapat secara teoritik rumusan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta tidak sejalan dengan kaidah perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana maksud Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ia menjelaskan Pasal objek uji materi a quo sama sekali tidak memuat tentang syarat pemulihan hak atau penggantian kerugian bagi pihak pembeli saat hak cipta atau hak ekonomi kembali kepada pencipta dan pelaku pertunjukan.

kondisi norma yang diatur dalam Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta tidak mendudukkan subjek hukum pada posisi yang “equal” sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga:  Diduga Sakit, Pria 90 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Gerobak

Dilansir dari antara, Fahri cenderung sependapat dengan argumentasi dan uraian kerugian yang didalilkan pemohon dalam permohonannya. Dalam batas penalaran yang wajar kerugian tersebut dapat dipahami dengan segala konsekuensi kedudukannya, baik dari aspek ekonomi maupun keadaan hukum lainnya.

Dengan demikian, ahli berpendapat ketentuan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta secara aktual atau setidak-tidaknya potensial bertentangan dengan norma UUD NRI Tahun 1945.

Menurut pemohon, kata dia, Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata serta kerugian materi bagi pemohon.

Demi hukum, lanjut dia, harus beralih hak yang sudah dimiliki pemohon kepada pencipta dan pelaku pertunjukan. Padahal, sebelumnya telah dilakukan jual beli atau ada biaya yang dikeluarkan pemohon.

Ia menerangkan Pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Hak Cipta telah berlaku surut terhadap perbuatan hukum pemohon yang dilakukan sebelumnya. Sehingga, hal itu bertentangan dengan larangan pemberlakuan surut suatu undang-undang.

PT Musica Studios mempersoalkan ketentuan batas waktu hak milik dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam petitumnya, pemohon menyampaikan beberapa hal yakni meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, menyatakan Pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Komisi VIII, Umbu Kabunang

Hukum

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Stasiun Kereta Bekasi Timur, Kota Bekasi -  Jawa Barat.

Headline

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Pembahasan dalam podcast What’s On Economy bersama peneliti INDEF, Salsabila Azkia, dan Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho.

Ekonomi & Bisnis

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

Headline

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Headline

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB