JAKARTA, Mediakarya – Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak menilai tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) agar Menteri BUMN mengganti Dirut Pertamina tidak relevan atau sejalan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pencopotan atau penggantian direksi merupakan urusan pendiri atau pemilik saham.
“Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya melalui keterangan tertulis.