Jakarta, Mediakarya.id – Komisi II DPR resmi membentuk panitia kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja dibentuk melalui rapat internal Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI c pun didapuk mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Panja RUU Pemilu.
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dengan dibentuknya Panja, Komisi II DPR secara resmi akan menyusun draf RUU Pemilu.
“Dan karena itu, mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” jelas Rifqi.
Pun Komisi II DPR segera menyusun jadwal penyusunan RUU Pemilu dan akan dilaksanakan secara terbuka ke publik.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujarnya.











