Panji Gumilang Gelapkan Dana Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

Total ada 144 rekening yang disita oleh penyidik atas nama yayasan dan Panji Gumilang. Dari jumlah tersebut, total transaksi keluar masuk (in out) dari tahun 2008 sampai dengan 2022 sebesar Rp1,1 triliun.

“Kami masih mendalami berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” ucap Whisnu, dilansir dari antara.

Untuk saat ini, penyidik masih menemukan satu tersangka TPPU yakni Panji Gumilang. Namun, penyidik juga bakal memeriksa anak dan istri dari Panji Gumilang.

Kepala Subdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robert De Deo menambahkan, pihaknya tengah mendalami pencucian uang yang dilakukan tersangka Panji Gumilang apakah murni untuk kepentingan pribadi atau untuk bisnis lainnya.

Menurut De Deo ada entitas berupa usaha yang dicurigai menjadi tempat pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Di mana perusahaan-perusahaan tersebut pengurus-nya adalah keluarga dari Panji Gumilang.

Exit mobile version