ACEH UTARA, Medikarya – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Tanaah Jambo Aye, Aceh Utara diduga sengaja tidak meloloskan calon panitia pengawas gampong (PPG) Buket Padang dalam proses seleksi Pengawas Pemilu Gampong untuk pemilu tahun 2024 mendatang dengan dalih sudah sesuai juknis.
Padahal, calon PPG dari Gampong Buket Padang diketahui sebagai calon tunggal namun tidak diloloskan menjadi PPG setempat dengan alasan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari Tuha Peut Gampong sebelum adanya pengumuman kelulusan, panitia beralasan sudah menjadi sebuah keharusan sesuai petunjuk teknis (Juknis),
Namun di sisi lain, sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, poin pemilihan salah satu jabatan sudah menjadi ketetapan baku, pemilihan salah satu jabatan ketika Kelulusan Sebagai penyelenggara sudah ditetapkan, anehnya kedua acuan yang kontradiktif (bertentangan_red) ini digunakan oleh Panwascam Tanah Jambo Aye.
Dengan memanfaatkan Juknis yang dianggap kontradiktif itu, diduga panitia secara sengaja menjegal atau tidak meloloskan calon tersebut dengan dalih rangkap jabatan sebagai anggota Tuha Peut Gampong (TPG), dan mengirimkan pengganti yang disinyalir merupakan kerabat salah satu anggota Panwascam Tanah Jambo Aye.
“Gampong lain kemungkinan juga banyak rangkap jabatan sebagai aparatur, saat diumumkan sebagai PPG, boleh dicek,” ujar Azhar selaku calon PPG dari Buket Padang yang tereliminasi saat proses ujian wawancara beberapa waktu lalu,
Padahal secara aturan jelas, lanjut Azhar, peserta diperbolehkan memilih salah satu jabatan, ketika telah dinyatakan lulus.