“Saat kita tanya aturan mana yang digunakan, mereka enggan menjawabnya, inikan tidak adil namanya,” tutur calon PPG yang beberapa kali berpengalaman sebagai pengawas pemilu ditingkat Gampong tersebut.
Bahkan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, baru tanggal 9/2 kemaren mengeluarkan pengumuman seruan permintaan surat pengunduran diri untuk memilih salah satu pekerjaan, bahkan waktu sampai tanggal 16/2.
“Inikan aneh, apa yang dilakukan panwascam Tanah Jambo Aye, sudah melangkahi atasannya Banwaslu Aceh Utara, atau emang tidak bisa memahami aturan,” ketus Azhar
Sebagian masyarakat merasa keberatan atas sikap yang dilakukan Panwascam Tanah Jambo Aye, kami menganggap ini adalah sebuah penghinaan atas Gampong kami, seolah-olah disini (Buket Padang-red) tidak ada yang berkompeten,
“Bukan berarti karena saya tidak lewat, seharusnya utamakan penduduk setempat, mengenai ada sedikit pekerjaan rutinitas saya di kota Lhoksukon, itu jangan menjadikan alasan, tentunya akan saya kondisikan karena tidak terikat, adapun jika seandainya pun saya lolos sebagai PPG, saya juga akan membuat surat pernyataan pengunduran diri, untuk memenuhi syarat yang berlaku,”tegas Azhar.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tanah Jambo Aye, Iskandar yang didampingi Anggota, Herizal dan anggota sekretariat yang dijumpai diruang kerjanya, Sempat terjadi ketegangan dan memberikan keterangan yang berbelit kepada pewarta.