KOTA BEKASI, Mediakarya – Masa kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi masih berjalan. Masing-masing kandidat mengumpulkan lumbung suara dan deklarasi oleh para relawan.
Namun, hal yang tidak diperbolehkan ialah keterlibatan anak-anak pada masa kampanye masih terjadi.
Seperti yang nampak pada acara deklarasi dukungan oleh SaTAHi kepada Paslon Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe di gedung graha Girsang, Jatiasih pada Selasa (15/10/24) sejumlah anak ikut dilibatkan dalam kampanye tersebut.
Nampak ada dua anak kecil memakai baju Paslon pada saat penandatangan deklarasi tersebut. Hal ini tentu tidak diperbolehkan menurut undang-undang pemilu.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bekasi M. Sodikin mengatakan memang ada aturan yang melarang anak-anak terlibat dalam kampanye
Namun demikian, dirinya akan memastikan adanya dugaan keterlibatan anak-anak pada acara deklarasi SaTaHi tersebut.
“Kita liat fakta real terlebih dahulu” ucap Sodikin, Rabu (16/10/2024).
Maka dari itu, Bawaslu akan memastikan terlebih dahulu apakah keberadaan anak kecil saat deklarasi SaTaHi mendukung Paslon Ridho disengaja atau tidak.
“Kita akan telusuri dahulu, apakah pengarahannya membawa anak kecil atau tidak. Untuk laporan resmi belum ada, nanti kita akan tanyakan ke pihak terkait,” tegas Sodikin