Pasal Larangan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Paslon Digugat

“Seharusnya ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada pada frasa dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, dimaknai dengan ‘kondisi demisioner’ kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga sudah seharusnya tidak melakukan rotasi dan/atau mutasi para pejabat di lingkungan pemerintahan daerahnya,” kata Faturohman, dilansir dari republika.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *