Pasal Larangan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Paslon Digugat

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 71 ayat 2 mengenai ketentuan larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon).

Para pemohon menggugat pasal tersebut karena dimaknai tidak berlaku bagi kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sedangkan, pilkada tidak digelar di kedua tahun tersebut, melainkan dilaksanakan serentak nasional dua tahun berikutnya, yakni 2024.

“Sehingga unsur jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Perwakilan Biro Hukum Perkumpulan Maha Bidik Faturohman dalam sidang perkara Nomor 55/PUU-XX/2022 secara daring, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:  Ketua DPRD Buka Suara Soal Status Donny Sirait dan Pencemaran Air Lindi di TPA Burangkeng

Dia menjelaskan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Banten berakhir pada Mei 2022. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan rotasi dan mutasi para pejabat eselon II karena telah memperoleh rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan Surat Nomor B-959/JP.00.01/03/2022.

“Seharusnya ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada pada frasa dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, dimaknai dengan ‘kondisi demisioner’ kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga sudah seharusnya tidak melakukan rotasi dan/atau mutasi para pejabat di lingkungan pemerintahan daerahnya,” kata Faturohman, dilansir dari republika.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Komisi III DPR Setujui Aklamasi Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM
Tri Nusa Bekasi Raya Kawal Kasus Migas, Sebut Wali Kota Bekasi Bakal Dipanggil Kejagung Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Komisi III DPR Setujui Aklamasi Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Berita Terbaru