Dikatakan Tony, pejabat setempat harus bertanggungjawab atas pemasangan spanduk tersebut. “Camat Tamansari dan Lurah Glodok harus ikut bertanggung jawab dalam membina warga masyarakat utamanya para Ketua RT dan Ketua RW. Silahkan berpolitik dan menjadi pendukung partai politik tertentu, namun jangan gunakan fasilitas publik. Dan Perlu di ingat bahwa Para Ketua RT juga Ketua RW dalam pencalonannya sesuai Pergub No.22 Tahun 202 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT telah menandatangani sebuah Pakta Integritas untuk tidak menjadi Pengiris Partai Politik maupun Team Sukses” ungkap Tony.
Seperti diberitakan, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem Ahmad Lukman Jupiter memasang spanduk bergambar dirinya di lantai dua Pos RW 01 Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Ia menerangkan, spanduk tersebut di pasang di lantai dua atau bukan ditempat pelayanan masyarakat.
Kemudian narasi dalam spanduk tersebut tidak narasi untuk kampanye dan hanya bertuliskan mengabdi kepada masyarakat. Lalu lanjut Jupiter, pemasangan spanduk tersebut juga tidak melanggar peraturan Bawaslu maupun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. (Ian)