JAKARTA, Media Karya-Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU – XXII/2024, parpol yang bisa mengajukan pasangan memiliki 7,5 persen kursi di DPRD. Keputusan ini membuka peluang parpol di DKI Jakarta mengusung cagub-cawagub sendiri tanpa harus berkoalisi.
“Merujuk pada putusan MK itu hampir semua partai di koalisi Indonesia maju (KIM) Plus, kecuali Partai Gelora dan Garuda, bisa mengajukan pasangan sendiri,” ungkap Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Rabu (21/8).
Amir mengungkapkan bila Golkar dan PKS sudah berketetapan mengajukan RK–Suswono, partai – partai lain pun bisa mengajukan pasangan sendiri.