Pasca Putusan MK, Demokrat Berpeluang Usung Heru-Mujiyono

- Editor

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya-Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU – XXII/2024, parpol yang bisa mengajukan pasangan memiliki 7,5 persen kursi di DPRD. Keputusan ini membuka peluang parpol di DKI Jakarta mengusung cagub-cawagub sendiri tanpa harus berkoalisi.

“Merujuk pada putusan MK itu hampir semua partai di koalisi Indonesia maju (KIM) Plus, kecuali Partai Gelora dan Garuda, bisa mengajukan pasangan sendiri,” ungkap Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Rabu (21/8).

Amir mengungkapkan bila Golkar dan PKS sudah berketetapan mengajukan RK–Suswono, partai – partai lain pun bisa mengajukan pasangan sendiri.

“Ini merupakan peluang perpecahan di tubuh KIM Plus. Terutama bagi Gerinda karena mengajukan yang bukan kader sendiri. Padahal Partai Gerindra merupakan pemenang Pilpres. Ngapain juga jagoin orang lain,” urai Amir.

Misalnya lanjut Amir, partai demokrat bisa mengusung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi cagub, diduetkan dengan ketua DPD Partai Demokrat DKI Mujiyono sebagai wagub.

Baca Juga:  ICJR Harap RKUHP Jadikan Pidana Non Penjara Sebagai Arus Utama

“Karena sebelum deklarasi duet RK-Suswono, partai demokrat paling getol melobi Heru untuk diusung di Pilgub DKI 2024,” ungkapnya.

Seperti diketahui, DPD Partai Demokrat Jakarta ngotot mengusung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai kandidat gubernur pada Pilgub 2024. Heru dinilai dapat mengikuti jejak mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo atau Foke.

“Foke kan birokrat tulen, yang kita perlukan yang seperti itu. Bukan yang menjadikan Jakarta sebagai panggung politik untuk Pilpres 2029. Jadi biar fokus,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2024).

Ia juga menegaskan pengusungan Heru tidak dilakukan secara sembarangan. Pihaknya juga telah menyerahkan nama Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

“Nggak mungkin saya asal ngomong doang. Yang pasti, beliau masuk di dalam kriteria yang kami harapkan,” tandasnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Berita Terbaru