Pasca Putusan MK, Demokrat Berpeluang Usung Heru-Mujiyono

- Editor

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya-Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU – XXII/2024, parpol yang bisa mengajukan pasangan memiliki 7,5 persen kursi di DPRD. Keputusan ini membuka peluang parpol di DKI Jakarta mengusung cagub-cawagub sendiri tanpa harus berkoalisi.

“Merujuk pada putusan MK itu hampir semua partai di koalisi Indonesia maju (KIM) Plus, kecuali Partai Gelora dan Garuda, bisa mengajukan pasangan sendiri,” ungkap Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Rabu (21/8).

Amir mengungkapkan bila Golkar dan PKS sudah berketetapan mengajukan RK–Suswono, partai – partai lain pun bisa mengajukan pasangan sendiri.

“Ini merupakan peluang perpecahan di tubuh KIM Plus. Terutama bagi Gerinda karena mengajukan yang bukan kader sendiri. Padahal Partai Gerindra merupakan pemenang Pilpres. Ngapain juga jagoin orang lain,” urai Amir.

Misalnya lanjut Amir, partai demokrat bisa mengusung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi cagub, diduetkan dengan ketua DPD Partai Demokrat DKI Mujiyono sebagai wagub.

Baca Juga:  Anies-Ganjar Diisukan Kompak Usung Perubahan,TKN Yakin Prabowo Menang

“Karena sebelum deklarasi duet RK-Suswono, partai demokrat paling getol melobi Heru untuk diusung di Pilgub DKI 2024,” ungkapnya.

Seperti diketahui, DPD Partai Demokrat Jakarta ngotot mengusung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai kandidat gubernur pada Pilgub 2024. Heru dinilai dapat mengikuti jejak mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo atau Foke.

“Foke kan birokrat tulen, yang kita perlukan yang seperti itu. Bukan yang menjadikan Jakarta sebagai panggung politik untuk Pilpres 2029. Jadi biar fokus,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2024).

Ia juga menegaskan pengusungan Heru tidak dilakukan secara sembarangan. Pihaknya juga telah menyerahkan nama Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

“Nggak mungkin saya asal ngomong doang. Yang pasti, beliau masuk di dalam kriteria yang kami harapkan,” tandasnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Korps Alumni KNPI Jaktim: Program Pilah Sampah dari Rumah Kolaborasi Jumhur dan Pramono
Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar
Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang
Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:09 WIB

Korps Alumni KNPI Jaktim: Program Pilah Sampah dari Rumah Kolaborasi Jumhur dan Pramono

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:20 WIB

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri

Jumat, 18 September 2026 - 07:39 WIB

GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar

Jumat, 18 September 2026 - 06:35 WIB

Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Opini

Purbaya dalam Kepungan “Serigala” Birokrasi

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:32 WIB

Teddy Indra Wijaya saat saat mengusir sejumlah direksi pengelola sektor tranportasi dalam acara Peresmian LRT jurusan Manggarai-Kelapa Gading pada 16 September 2026.

Opini

Semakin di Depan Teddy Semakin Tak Tahu Diri

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:17 WIB