Pasutri Dituduh Gelapkan Uang Kolega, Tiga Anaknya Yang Masih Balita Terlantar

Dari fakta yang ada, terdakwa 2 (istri) yang mengurus anaknya kini anaknya yang smua masih dibawah umur bahkan balita nasibnya terlantar serta saat ini mereka terpaksa berhenti sekolah. Erman meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nurani demi anak-anak terdakwa yang saat ini dititipkan di Medan.

 

“Dan itu terbukti, setelah dia (terdakwa istri) masuk anaknya terlantar akhirnya dipulangkan ke Medan, harapannya terlepas belum diputus apakah perkara ini pidana, itu kewenangan hakim, tapi kami memohon supaya majelis mengabulkan paling tidak salah satu, seorang ibu yang menjaga anaknya ini bisa berkumpul bersama, setidaknya kalau tidak penangguhan penahanan ya tahanan kota,” harapnya.

 

Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang tanggal 9 Agustus 2022, dalam keterangan para saksi korban Tjong Susana, Aliansyah dan Susi terungkap bahwa terdakwa pasangan suami-istri terlebih dulu bergabung dalam komunitas gereja mereka. Muhammad Indra Saputra kemudian menawarkan bisnis sepeda dengan sistim modal setengah-setengah yang hasil atau keuntungan dibagi dua.

Setelah sukses proyek pengadaan sepeda dengan modal ratusan juta rupiah, terdakwa tawarkan bisnis alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di Kepulauan Suru dan Ternate yang lebih menjanjikan lagi keuntungannya. Untuk itu dibutuhkan modal miliaran rupiah dengan keuntungan 8-15 persen.

Tjong Susana dan suaminya Aliansyah tertarik dengan investasi tersebut. Apalagi ada jaminan chek diberikan terdakwa kepada mereka. Maka disetorkanlah dana Rp 3,3 miliar.

Saksi korban Susi pun tertarik pula. Meski tanpa agunan korban menginvestasikan uangnya Rp 800 juta. Kendati demikian, uang kedua saksi korban total Rp 4,1 miliar tidak dikembalikan kedua terdakwa.

Chek yang dijadikan jaminan pun kala berusaha dicairkan di bank, ditolak pegawai bank dengan alasan dananya kosong. Yang mana pada saat dicairkan pelapor tidak pernah konfirmasi kepada terdakwa, Serta pelapor juga mengabaiakan sejumlah dana yang sudah pernah kembali ke rekening pelapor. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *