Lalu pada tanggal 03/05/2021 Kliennya yang bernama Sonia Lewy, selaku salah satu Direksi PT Innovasindo Retail Aceh telah dihubungi oleh Hallo BCA Call Center bahwa ada yang akan mencairkan namun tidak diberitahukan secara detail siapa yang akan mencairkan, dan pihak Hallo BCA mengatakan tidak dapat melaksanakan karena kurangnya Tanda tangan (kurang Specimen).
“Dan Klien kami (Sonia Lewy) mengatakan “tolong minta pemegang Cek untuk menukarkan Cek nya dan ketemu dengan saya”. Dan saat itu pihak Hallo BCA, mengatakan hanya iya akan meneruskan konfirmasi dari Klien kami. Aka tetapi tidak ada tindak lanjut untuk menghubungi baik dari pihak Bank BCA maupun dari pihak Penarik untuk penggantian cek,” kata Umar
Namun, dibalik kasus yang sedang bergulir tersebut, muncul ironi tersendiri karena anak-anak terdakwa yang kini terlantar. Kuasa hukum terdakwa, Erman Umar memohon kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Hal itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa serta pemeriksaan terdakwa pada Senin (22/08/22) lalu.
Saksi A yang berasal dari perusahaan terdakwa yang meringankan terdakwa menuturkan bahwa benar telah terjadi pengiriman sejumlah barang kepada seseorang bernama Marcel.
“Hari ini berdasarkan fakta persidangan ini yang diperiksa adalah saksi yang meringankan, kita membuktikan saksi-saksi itu bahwa pekerjaan itu memang benar adanya, jadi ada barang dibeli tapi di sananya yang macet dan dalam suasana Covid-19,” ungkap Erman Umar usai mengikuti sidang.