Menurut Romadhon, Densus 88 Antiteror sudah mempunyai kontribusi besar dan berperan penting dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia. Karena itu, dia pun mempe.
“Apa dasar dan urgensinya, kok tiba-tiba minta Densus 88 antiteror dibubarin, padahal faktanya peran dan kontribusinya banyak sekali dalam konteks penyelesaian terorisme dan radikalisme di republik ini,” ucap Romadhon, dikutip dari republika.
Seharusnya, kata Romadhon, keberadaan Densus 88 Antiteror mestinya diperkuat perannya bukan dibubarkan. Sebab, bahaya laten ancaman transnasional terorisme dan radikalisme sangat nyata sehingga perlu antisipasi dan deteksi dini.