PBHR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Ilustrasi

“Itu kewajiban Negara yang telah disahkan oleh putusan MA, tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya, dikabarkan dari antara.

Namun, kata dia, dalam vaksinasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA itu, masih banyak jenis vaksin yang “tidak halal” diberikan kepada umat Islam.

Ia menekankan bahwa vaksin halal itu bentuk kewajiban Pemerintah memberikan perlindungan hak hukum bagi umat Islam agar tidak mengonsumsi barang haram.

“Vaksin itu adalah jenis obat dan produk biologi yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” katanya.(qq)

Exit mobile version