JAKARTA, Mediakarya – Perumda Dharma Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terseret kasus piutang usaha tak tertagih senilai Rp 13,9 miliar yang sudah berlangsung selama empat tahun. Hal ini terungkap melalui penilaian indeks antikorupsi Transparency International Indonesia (TII) dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 272/Pid.B/2024/PN Jkt.Tim.
Menurut TII, Dharma Jaya hanya meraih skor 2,92, masuk kategori “cukup buruk”, menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan manajemen risiko. Piutang tak tertagih ini muncul dari transaksi antara PT Cakra Konstruksi (CK) dan Perumda Dharma Jaya terkait jual beli daging pada 2020.




