Sambung dia, yang perlu diketahui adalah tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan rumah tahfidz yang sejatinya mendidik para generasi penerus bangsa sebagai pedakwah yang mampu mensyiarkan islam.
Selain itu, pelaku yang disebut sebagai seorang guru agama sudah selayaknya menjadi pengayom bagi para siswanya dalam menuntut ilmu, bukan sebaliknya.
“Seharusnya dia mengayomi anak didiknya bukan sebaliknya,” ujar Ustuchri yang juga inisiator Perda Peaantren Kota Bekasi ini.