Beranda / Megapolitan / Pelaku Rudapaksa Santriwati Diharapkan Dijatuhi Hukuman Kebiri

Pelaku Rudapaksa Santriwati Diharapkan Dijatuhi Hukuman Kebiri

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejumlah pengasuh pondok pesantren di Kota Bekasi menyuarakan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku perkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang diutarakan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri agar pelaku tersebut dijatuhi hukuman kebiri dan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan yang memalukan tersebut karena sudah melukai dan mencoreng islam.

“Saya sangat setuju jika pelaku dijatuhi hukuman kebiri, kemudian ditambah apakah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman seberat-beratnya,” tuturnya, Senin (13/12/2021).

Sambung dia, yang perlu diketahui adalah tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan rumah tahfidz yang sejatinya mendidik para generasi penerus bangsa sebagai pedakwah yang mampu mensyiarkan islam.

Selain itu, pelaku yang disebut sebagai seorang guru agama sudah selayaknya menjadi pengayom bagi para siswanya dalam menuntut ilmu, bukan sebaliknya.

“Seharusnya dia mengayomi anak didiknya bukan sebaliknya,” ujar Ustuchri yang juga inisiator Perda Peaantren Kota Bekasi ini.

Untuk itu, ia menekankan agar hukuman yang dijatuhkan tersebut bisa memberikan rasa keadilan. Dan mengajak semua pihak untuk melakukan instropeksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya,” sambung anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan sebuah rumah tahfidz, karena kriteria sebuah pondok pesantren harus memenuhi syarat atau kriteria seperti adanya kyai, ada santri, memiliki mushalla, memiliki asrama dan belajar kitab kuning atau memiliki kurikulum modern seperti di Pondok Pesantren Gontor. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *