Pelaku Rudapaksa Santriwati Diharapkan Dijatuhi Hukuman Kebiri

- Penulis

Senin, 13 Desember 2021 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengasuh Ponpes Annur Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri berharap pelaku perkosaan terhadap santriwati di Bandung dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (foto/net)

Pengasuh Ponpes Annur Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri berharap pelaku perkosaan terhadap santriwati di Bandung dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (foto/net)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejumlah pengasuh pondok pesantren di Kota Bekasi menyuarakan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku perkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang diutarakan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri agar pelaku tersebut dijatuhi hukuman kebiri dan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan yang memalukan tersebut karena sudah melukai dan mencoreng islam.

“Saya sangat setuju jika pelaku dijatuhi hukuman kebiri, kemudian ditambah apakah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman seberat-beratnya,” tuturnya, Senin (13/12/2021).

Sambung dia, yang perlu diketahui adalah tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan rumah tahfidz yang sejatinya mendidik para generasi penerus bangsa sebagai pedakwah yang mampu mensyiarkan islam.

Selain itu, pelaku yang disebut sebagai seorang guru agama sudah selayaknya menjadi pengayom bagi para siswanya dalam menuntut ilmu, bukan sebaliknya.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Diminta Segera Gandeng BNN Gelar Tes Urine Kepada Seluruh ASN, PPPK dan Pegawai Perumda

“Seharusnya dia mengayomi anak didiknya bukan sebaliknya,” ujar Ustuchri yang juga inisiator Perda Peaantren Kota Bekasi ini.

Untuk itu, ia menekankan agar hukuman yang dijatuhkan tersebut bisa memberikan rasa keadilan. Dan mengajak semua pihak untuk melakukan instropeksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya,” sambung anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan sebuah rumah tahfidz, karena kriteria sebuah pondok pesantren harus memenuhi syarat atau kriteria seperti adanya kyai, ada santri, memiliki mushalla, memiliki asrama dan belajar kitab kuning atau memiliki kurikulum modern seperti di Pondok Pesantren Gontor. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
Telah Siap Sambut Porprov Jabar 2026, Cabor Beladiri Jadi Salah Satu Andalan
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41 WIB

Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:54 WIB

Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih

Berita Terbaru