Pelaku Rudapaksa Santriwati Diharapkan Dijatuhi Hukuman Kebiri

- Editor

Senin, 13 Desember 2021 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengasuh Ponpes Annur Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri berharap pelaku perkosaan terhadap santriwati di Bandung dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (foto/net)

Pengasuh Ponpes Annur Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri berharap pelaku perkosaan terhadap santriwati di Bandung dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (foto/net)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejumlah pengasuh pondok pesantren di Kota Bekasi menyuarakan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku perkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang diutarakan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri agar pelaku tersebut dijatuhi hukuman kebiri dan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan yang memalukan tersebut karena sudah melukai dan mencoreng islam.

“Saya sangat setuju jika pelaku dijatuhi hukuman kebiri, kemudian ditambah apakah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman seberat-beratnya,” tuturnya, Senin (13/12/2021).

Sambung dia, yang perlu diketahui adalah tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan rumah tahfidz yang sejatinya mendidik para generasi penerus bangsa sebagai pedakwah yang mampu mensyiarkan islam.

Selain itu, pelaku yang disebut sebagai seorang guru agama sudah selayaknya menjadi pengayom bagi para siswanya dalam menuntut ilmu, bukan sebaliknya.

Baca Juga:  Visi Logistic, DMI Mekarjaya Kolaborasi dengan Masjid Nurul Iman Donasikan 52 Karung Pakaian Layak Pakai ke Aceh

“Seharusnya dia mengayomi anak didiknya bukan sebaliknya,” ujar Ustuchri yang juga inisiator Perda Peaantren Kota Bekasi ini.

Untuk itu, ia menekankan agar hukuman yang dijatuhkan tersebut bisa memberikan rasa keadilan. Dan mengajak semua pihak untuk melakukan instropeksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya,” sambung anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tempat pelaku tersebut bukanlah pondok pesantren melainkan sebuah rumah tahfidz, karena kriteria sebuah pondok pesantren harus memenuhi syarat atau kriteria seperti adanya kyai, ada santri, memiliki mushalla, memiliki asrama dan belajar kitab kuning atau memiliki kurikulum modern seperti di Pondok Pesantren Gontor. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:34 WIB

Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:48 WIB

Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB