DKI  

Pelantikan DPRD DKI Jakarta Terancam Molor atau Diperpanjang? 

Berdasarkan UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah 2023 menyebutkan bahwa DPRD bersama eksekutif adalah bagian pemerintahan daerah.

“Ketika ada wacana anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak terpilih diberhentikan terlebih dahulu, kemudian anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dilantik kemudian menjadi janggal. Hal ini akan menimbulkan kekosongan bagian dari pemerintahan daerah,” ujar sumber Media Karya, di lingkungan DPRD DKI, Senin (12/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *