JAKARTA, Media Karya – Belum selesainya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD DKI 2024 menimbulkan tanda tanya dikalangan DPRD DKI. Ditambah lagi KPU DKI Jakarta belum mensahkan daftar caleg terpilih DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Kondisi ini membuat situasi menjadi tak menentu. Apakah pelantikan anggota DPRD DKI terpilih hasil pileg 2024-2029 tetap dilaksanakan Senin (26/8) mendatang atau masa jabatan DPRD DKI Periode 2019-2024 diperpanjang sampai persyaratannya lengkap?
Berdasarkan UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah 2023 menyebutkan bahwa DPRD bersama eksekutif adalah bagian pemerintahan daerah.
“Ketika ada wacana anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak terpilih diberhentikan terlebih dahulu, kemudian anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dilantik kemudian menjadi janggal. Hal ini akan menimbulkan kekosongan bagian dari pemerintahan daerah,” ujar sumber Media Karya, di lingkungan DPRD DKI, Senin (12/8/2024).
Kondisi ini belum pernah terjadi. Kalau sampai dipaksakan tentunya akan menjadi preseden buruk.
Terkait hal ini, sekretaris fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dwi Rio Sambodo mengungkapkan sampai saat ini info yang dia dapatkan pelantikan tetap dilakukan 26 Agustus mendatang.
“Sampai hari ini SOP nya pelantikan tetap sesuai jadwal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/8). (dri)











