JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah telah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru.
Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan aturan resmi penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode Nataru terhitung hingga 2 Januari 2021.
Hal itu yang menjadi kesempatan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti, mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru, lebih dari setengah juta unit kendaraan berbondong-bondong mulai meninggalkan Jabodetabek.