“Jadi pertanyaan besar, karena pencairan SPM dilakukan di ujung tahun. Dipepet-in tanggal pencairan SPM di ujung tahun. Dan prosesnya 20 hari. Sehingga sangat tidak lazim dan mencurigakan. Dan prosesnya 20 hari,” ujar sumber lagi.
Menanggapi informasi ini, Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Jalih Pitoeng, menduga telah terjadi Pembagian jatah Fee buat oknum pejabat tertentu di Pemprov DKI Jakarta,
Sehingga pihak aparat penegak hukum (APH) , dalam hal ini Kejaksaan, kemudian pihak Inspektorat dan BPK RI, diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan.