YOGYAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Belum ada instruksi sampai ke kami, tapi intinya kalau memang diputuskan oleh kementerian di level 3, ya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di level tersebut. Kemudian mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Pemda DIY, menurut dia, juga masih akan memastikan ada atau tidaknya perubahan dalam ketentuan PPKM level 3 setelah muncul kasus varian Omicron.
“Nanti kami lihat dan pelajari betul instukruksinya, apa yang harus dilakukan. PPKM level 3 versi Omicron ini sama atau tidak dengan Delta. Kalau sama ya seperti sebelumnya, tapi kalau beda ya nanti kami sesuaikan,” kata dia, dikutip dari antara.