Pemerintah Akan Kenakan Pajak Untuk Penerima Fasilitas dari Kantor

Namun Yon menegaskan pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa mobil dan rumah tersebut.

“Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan,” ujar Yon.

Di sisi lain, ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajak yaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *