Muhadjir tidak menjelaskan secara rinci kapan aturan ini kembali berlaku, serta mengenai perubahan aturannya.
Diketahui, aturan wajib PCR berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.