Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

Ilustrasi

Muhadjir tidak menjelaskan secara rinci kapan aturan ini kembali berlaku, serta mengenai perubahan aturannya.

Diketahui, aturan wajib PCR berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Exit mobile version