JAKARTA, Mediakarya – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja untuk memangkas kendala izin berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Ciptaker,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

UMKM telah terbukti menjadi instrumen yang esensial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis. Sektor UMKM juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, sehingga pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM.