JAKARTA, Mediakarya – Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan laporan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyatakan, RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan beberapa pokok.
“Pertama, RUU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemda, Pemprov maupun Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah, provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 15 dan Pasal 16,” ujar Ridwan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).