Kedua adalah penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan atau pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.
“Kepada produsen yang biasanya mengekspor dan tidak punya jaringan distribusi akan diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” ujar Menko Airlangga, dilansir dari antara.
Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau RBD palm olein akan resmi berlaku pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.