Ini Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- Editor

Minggu, 30 November 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Indonesia merancang BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Kendati demikian, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Sebagaimana dilansir dari CNBC, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang masih berlaku hingga 2025 ini, ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Berikut perinciannya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.Prawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  2. Perataan gigi seperti behel.
  3. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  5. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  6. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  7. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  11. Alat kontrasepsi.
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.l
  15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  16. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberik

Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga:  Dinyatakan Tidak Melakukan Pelanggaran, Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Money Politics

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Nah, itu dia informasi terkait iuran dan penyakit apa saja yang tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan. Semoga membantu!

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut perinciannya:

Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (Dra)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi
Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua
Pasca Putusan MK Desakan Pemakzulan Gibran Mengalir Deras, Pakar Ingatkan Jalur Konstitusi Panjang dan Ketat
Pengamat Ini Duga Polemik Ijazah Gibran Sengaja Digoreng untuk Alihkan Isu MBG dan Kopdes
Pendiri NII Crisis Center: Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Tanpa Jokowi Mustahil Jadi Ketum Golkar, Tapi Saat Ijazah Gibran Disoal Bahlil Bungkam
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Pasca Putusan MK Desakan Pemakzulan Gibran Mengalir Deras, Pakar Ingatkan Jalur Konstitusi Panjang dan Ketat

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pengamat Ini Duga Polemik Ijazah Gibran Sengaja Digoreng untuk Alihkan Isu MBG dan Kopdes

Berita Terbaru

Ribuan awak ojol saat melakukan aksi di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Ekonomi & Bisnis

Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas

Selasa, 13 Okt 2026 - 04:54 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB