“Kita harus mempunyai pemetaannya daripada pemuda itu untuk siap mengisi peluang bonus demografi. Tentunya pemuda menjadi tumpuan kita sebagai motor penggerak. Mereka yang mempunyai inovasi-inovasi,” kata Widyaiswara Utama BKKBN Wendy Hartanto saat ditemui ANTARA dalam Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2022 di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, orang yang dikategorikan pemuda adalah penduduk berusia 16-30 tahun. Mereka adalah penduduk yang memiliki potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
Dia menyebutkan jumlah penduduk yang berusia 16-30 tahun di Indonesia sekitar 65 juta orang atau sebesar 24 persen, sedangkan 25 persen lainnya masuk generasi milenial, yang artinya negara sedang dihadapkan banyaknya penduduk yang masuk dalam kategori usia produktif.