DENPASAR (Mediakarya) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung I Nyoman Suwirta secara resmi menutup dan melarang operasi penginapan Yogmantra yang dibangun di dekat areal Pura Sad Kahyangan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali.
Selain mengganggu aktivitas keagamaan masyarakat setempat serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan, kata Suwita, juga pembangunan tempat penginapan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Klungkung.
“Hari ini tidak ada alasan lagi, saya tutup. Saya beri waktu dua hari untuk beres-beres,” kata Bupati saat bertemu dengan pemilik penginapan Yogmantra bersama dinas terkait lain dan perangkat Desa Pesinggahan di lokasi berdirinya bangunan penginapan tersebut, Senin (2/10) siang..