Melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini respon sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan dengan baik. Seperti diketahui, bahwa sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu, sarana prasarana penunjang prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning) ataupun Sijaluring kalau dibekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring.
“Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah,” kata Inayatullah.
Dinas Pendidikan juga membentuk tim monitoring dan evaluasi PTM terbatas, Sesuai SE Nomor: 421/Kep. 422. Disdik/VIII/2021.