“Sementara itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian, agar pedagang dan pembeli tetap menjaga jarak.
Guna mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, semua pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan). Juga melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing dan treatment).