Dalam surat tersebut dinyatakan, segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggungjawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.
“F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada Kepolisian, F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat,” terangnya, Kamis (23/12/2021).