Beranda / Megapolitan / Pemkot Bekasi Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila

Pemkot Bekasi Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Indriati, hal tersebut sesuai Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut dinyatakan, segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggungjawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.

“F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada Kepolisian, F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat,” terangnya, Kamis (23/12/2021).

NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NJ telah mengundurkan diri dari RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021.

“NJ merupakan perawat yang bekerja sejak tahun 2018 dan terkait kasus ini, NJ sudah mengundurkan diri pada 23 Desember 2021,” pungkasnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *