KOTA BOGOR, Mediakarya – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan dan berlaku sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selanjutnya, mengantisipasi persoalan kecurangan yang terjadi pada tahun 2023 ini terulang.

“Berdasarkan rekomendasi dari inspektorat. Saya akan menerbitkan perwali khusus, sehingga PPDB tahun depan (2024) sudah disiapkan dari sekarang langkah-langkahnya untuk mencegah manipulasi, memastikan warga yang berhak mendapatkan haknya,” kata Bima Arya saat diwawancarai usai merotasi pejabat Disdik dan beberapa kepala sekolah di kantor Disdik Kot Bogor, Senin.

Bima menerangkan dalam Perwali nanti ada beberapa aturan akan dilakukan penambahan dan modifikasi mulai syarat penerimaan hingga verifikasi faktual oleh dinas terkait.