Pemkot Depok Perpanjang Jatuh Tempo PBB Hingga 31 Desember

Menurut dia setelah 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat taat membayar pajak.

“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” ujarnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *