Menurut dia setelah 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat taat membayar pajak.
“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” ujarnya.(qq)