DEPOK, Mediakarya – Badan Keuangan Daeah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memperpanjang pembayaran jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang semula 31 Agustus, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

“Iya jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, kami perpanjang hingga 31 Desember ini,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Rabu.