PEKANBARU, Mediakarya – Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengambil cuti (libur) pada akhir tahun sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN di jajaran pemkot harus mengikuti kebijakan ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil di Pekanbaru, Senin.
Dikabarkan dari antara, ia menjelaskan Menpan RB telah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru.