JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK) demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis.
Arifin menuturkan posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu ke depan mulai Jumat (19/1) besok untuk bergerak merapikan APK.
Dia menambahkan, Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.