Pemprov DKI Beri Waktu Satu Minggu Peserta Pemilu Rapikan Alat Peraga

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK) demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis.

Arifin menuturkan posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu ke depan mulai Jumat (19/1) besok untuk bergerak merapikan APK.

Dia menambahkan, Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

Arifin menilai saat ini keberadaan APK memang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.

“Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota,” jelasnya.

Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada.

Baca Juga:  Bang Jago Berharap Pemprov DKI Kasih Benefit Lebih Bagi Penyewa Rusun

Selain itu, langkah ini didukung dengan aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, dia tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik.

“Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik,” jelasnya, dilansir dari antara.

Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu,” tambah Astri. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Takziah SBY ke Rumah Duka Guruh Soekarno Putra Dinilai Jadi Sinyal Rekonsiliasi Politik
Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran
Insannul Kamil Tinjau Wind Tunnel Terbesar di Tiongkok, Dorong Transfer Teknologi untuk Industri Konstruksi RI
Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi
Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar
Bertemu Pakar di Istana, Adi Suparto Sebut Prabowo Tunjukkan Kelas Negarawan
IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:59 WIB

Takziah SBY ke Rumah Duka Guruh Soekarno Putra Dinilai Jadi Sinyal Rekonsiliasi Politik

Senin, 28 September 2026 - 11:49 WIB

Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan

Senin, 28 September 2026 - 08:23 WIB

Insannul Kamil Tinjau Wind Tunnel Terbesar di Tiongkok, Dorong Transfer Teknologi untuk Industri Konstruksi RI

Minggu, 27 September 2026 - 15:44 WIB

Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:36 WIB

Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar

Berita Terbaru