JAKARTA, Mediakarya – Polemik keberadaan lapangan padel yang dikeluhkan warga sekitar terus bergulir. Satu per satu lapangan padel yang tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) disegel Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga 23 Februari 2026 terdapat 397 lapangan padel yang beroperasi di Ibu Kota.
Dari jumlah itu, 212 bangunan telah memiliki PBG, sementara 185 lainnya belum memenuhi persyaratan dasar tersebut.




