JAKARTA, Mediakarya – Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang warganya berpergian keluar kota maupun ke luar negeri.
Pasalnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level-3 terhitung tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
“Untuk itu kami minta pada seluruh masyarakat agar dimasa libur akhir tahun ini untuk tidak bepergian ke luar negeri atau pun ke luar kota,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamad Riza Patria di Jakarta, seperti dikutip dari Moeslimchoice.com.