JAKARTA, Mediakarya – Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang warganya berpergian keluar kota maupun ke luar negeri.
Pasalnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level-3 terhitung tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
“Untuk itu kami minta pada seluruh masyarakat agar dimasa libur akhir tahun ini untuk tidak bepergian ke luar negeri atau pun ke luar kota,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamad Riza Patria di Jakarta, seperti dikutip dari Moeslimchoice.com.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya warga Ibukota agar tetap menikmati masa libur akhir tahun dirumah masing-masing.
“Nikmati masa liburnya bersama keluarga,” kata Riza.
Hal itu ia sampaikan agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19 seusai libur panjang akhir tahun 2021 dan hal ini sebagai upaya antisipasi Pemprov DKI untuk mencegah adanya gelombang ketiga Covid-19.
“Kita berharap dimasa libur akhir tahun ini, tidak ada peningkatan lagi kasus Covid-19 dan kita patut bersyukur bahwa Jakarta saat ini PPKM-nya berada di Level 1 dan ini tantangan kita bersama agar tidak ada peningkatan penyebaran Covid-19, pokoknya jangan sampai terjadi gelombang ketiga di DKI Jakarta,” paparnya tegas.
Riza mencotohkan, banyak negara-negara yang terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 akibat kelalaian dalam menerapkan protokol kesehatan, meskipun sudah mendapatkan vaksin.
“Kita belajar dari kasus kasus di negara lain. Harapannya, agar warga DKI Jakarta bisa patuh dan taat pada prokesnya,” tandas Riza. (apl)






