JAKARTA, Mediakarya – Kepala dinas lingkungan hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto baru baru ini mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor : 2339 Tahun 2025 Tanggal: 23 Desember 2025.
Keputusan tersebut berisi tentang persyaratan Umum Penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Nomor satu, Kriteria Persyaratan Umum yang terdiri atas :
Point ke dua, berusia paling rendah18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Januari 2026. dengan tidak ada keterangan batasan umur untuk si pelamar.
Terkait hal ini, Ketua umum Tabloid Visi Jakarta yang biasa dipanggil Bang Jim, mengungkapkan Pergub Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terbaru, yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Januari 2023, bertujuan meregenerasi tenaga kerja dan menekan pengangguran produktif, sudah cukup jelas.
“Lalu mengapa Pak Asep Kuswanto, tidak mencantumkan batasan umur maksimal dalam surat keputusan nya? Apakah beliau tidak mengetahui aturan atau malah membangkang akan keputusan Gubernur tersebut?,” ujar Bang Jim dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Bang Jim mempertanyakan alasan Asep Kuswanto mengeluarkan Keputusan tersebut.
“Keputusan ini bisa blunder. Ada apa dengan Pak Asep Kuswanto yang dengan lantangnya memberikan instruksi dibawah jajarannya harus melaksanakan keputusannya tersebut? Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu organisasi besar, harus dinahkodai secara tertib di segala lini,” ungkapnya.
Untuk itu Bang Jim mengharapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengambil tindakan tegas akan potensi pembangkangan kinerja anak buahnya. Karena bisa dipastikan yang melamar kerja di tahun 2026 akan terjadi kelonjakan yang cukup banyak. Apalagi untuk umur 56 sampai 60 tahun, masih banyak yang produktif bekerja, dan mereka pasti akan ikut melamar kerja.
“Dan bila mana para pelamar tersebut tidak dapat diterima bekerja, sudah bisa dipastikan terjadinya lonjakan protes turun kejalan, menuntut akan surat keputusan kepala Dinas LH tersebut. Dan kembali lagi Bapak Gubernur disambangi para pendemo akan hal tersebut,” tegas Jim. (hab)










