Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Belum Konsekuen

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Foto/net)

“Nah itu kita adopsi prinsip-prinsip Mandela Rules itu, kemudian fungsi pemasyarakatan itu memang tempat orang menjalani hukuman, tetapi di sana ada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, pemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan,” tambahnya. (dji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *