Penerima Bantuan Program RLH di Rote Dinilai Belum Tepat Sasaran

Ilustrasi

Kriteria masyarakat miskin yang dimaksud yaitu masyarakat yang mempunyai rumah atap daun, dinding bebak, dan lantai tanah. Dikarenakan penerima RLH adalah masyarakat miskin, pemerintah membangun rumah yang sederhana dengan layak seluas 5 X 7 meter.

Tetapi yang terjadi di Desa Oelunggu terjadi penetapan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria di dalam Perbup tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Daniel Funu yang menerima rumah bantuan dari Desa Oelunggu faktanya mempunyai sawah dimana-mana.

Ia mempunyai mobil dan tidak termasuk kategori masyarakat miskin. Tetapi Kepala Desa menetapkan ia sebagai penerima rumah bantuan.

Padahal, di dalam Perbup 1998 terdapat satu surat pernyataan dan ditegaskan bahwa penerima manfaat dilarang untuk merubah baik Rencana Anggaran Pelaksana (RAP) dan desain. Tetapi faktanya kondisi di lapangan berubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *