Penerima Bantuan Program RLH di Rote Dinilai Belum Tepat Sasaran

- Editor

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ROTE NDAO, Mediakarya –  Penyaluran bantuan program pemerintah berupa Rumah Layak Huni (RLH) dinilai perlu diawasi dengan ketat, karena ditemukan sejumlah masalah di lapangan. Dari persoalan regulasi hingga penerima bantuan tersebut yang tidak tepat sasaran.

Seperti yang terjadi Desa Oelunggu Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT).  Di mana di tahun 2021, Desa Oelunggu mempunyai 8 RLH.

Setiap RLH, mempunyai anggaran sebesar Rp44 Juta. Namun saat pelaksanaan di lapangan, diduga melanggar kriteria yang ditetapkan.

Berdasarkan pantauan wartawan, terlihat di kediaman Daniel Funu, seorang warga penerima rumah bantuan dari Desa Oelunggu tidak sesuai dengan kriteria Peraturan Bupati (Perbup) 1998.

Sesuai dengan Perbup 1998 tentang RLH, rumah bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin diberikan untuk beberapa kriteria.

Kriteria masyarakat miskin yang dimaksud yaitu masyarakat yang mempunyai rumah atap daun, dinding bebak, dan lantai tanah. Dikarenakan penerima RLH adalah masyarakat miskin, pemerintah membangun rumah yang sederhana dengan layak seluas 5 X 7 meter.

Tetapi yang terjadi di Desa Oelunggu terjadi penetapan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria di dalam Perbup tersebut.

Baca Juga:  Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Daniel Funu yang menerima rumah bantuan dari Desa Oelunggu faktanya mempunyai sawah dimana-mana.

Ia mempunyai mobil dan tidak termasuk kategori masyarakat miskin. Tetapi Kepala Desa menetapkan ia sebagai penerima rumah bantuan.

Padahal, di dalam Perbup 1998 terdapat satu surat pernyataan dan ditegaskan bahwa penerima manfaat dilarang untuk merubah baik Rencana Anggaran Pelaksana (RAP) dan desain. Tetapi faktanya kondisi di lapangan berubah.

Kepala Desa Oelunggu, John Baidenggan saat dikonfirmasi redaksi mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Bendahara Desa, Obi Lazarus.

“Silahkan om konfirmasi bendahara, saya sudah kasih izin untuk konfirmasi dia,” kata Kades.

Obi Lazarus, Bendahara Desa Oelunggu kepada redaksi, Sabtu (16/10), di kediamannya mengatakan, yang memberikan informasi dan penerima itu benar dan ia layak menerima. Saat ditanya lebih lanjut tentang aturan, ia mengatakan tidak bisa berbuat banyak. (Dance H)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81
Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
Pom Bensin Di Amandraya Diduga Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Berita Terbaru