Pengamat Ini Usul Agar Polri Di Bawah Kemendagri

Dewan Pembina LPKAN, Wibisono

Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum,  Polri seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional.

Oleh karenanya, operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri. “Reposisi ini harus cepat dilakukan, agar tidak ada lagi peristiwa seperti Sambo lagi dikemudian hari,” kata dewan pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) itu.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri  Irjen Ferdi Sambo menjadi perhatian publik. Bahkan, akhir-akhir ini kinerja Polri disorot dan banyak desakan untuk mereposisi kewenangan polri yang begitu full power. “Apalagi dengan terbentuknya Satgassus sejak era Tito Karnavian, menimbulkan kesan Mabes dalam Mabes, yang kewenangannya melebihi tugas Bareskrim,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya posisi Polri di bawah ABRI (sekarang TNI), setelah reformasi pada 1 April 1999. Di mana Presiden Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Exit mobile version